Jakarta, Aktual.com – Kamis ini terasa jadi momen penting untuk mantan Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna.
Bagaimana tidak, mantan pejabat MA ini tak lama lagi akan mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus suap yang menjeratnya.
Andri sebelumnya mengaku akan menerima apapun keputusan Majelis Hakim. “Saya pasrah saja,” ujar Andri usai sidang pembacaan tuntutan, pekan lalu.
Bekas anak buah Hatta Ali ini dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asrtama, Ichasan Suaidi. Uang yang dianggap suap ini untuk menunda pengiriman salinan putusan atas kasus korupsi yang menjerat Ichsan.
Atas keyakinan suap itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andri dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Andri juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta dari seorang pengacara bernama Asep Ruhiyat.
Jaksa meyakini bahwa Andri telah melanggar Pasal 12 huruf a sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby