Jakarta, Aktual.co — Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengambil sikap tegas soal status Bambang Wijojanto (BW), pasca mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.
Menurut dia,  jika Jokowi yakin bahwa Bambang Wijojanto bersalah atas tuduhan memerintahkan saksi kasus Pilkada Kota Waringin, Kalimantan Tengah, untuk pemberian keterangan palsu, harusnya segera terbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Saya menyarankan supaya presiden mengambil sikap yang tegas. Kalau memang sudah meyakinkan bahwa BW tersangka, segera terbitkan Keppres penonaktifan,” harap Abdullah di pelataran gedung KPK, Senin (26/1).
Menurutnya, hal itu harus segera dilakukan agar KPK bisa segera menindaklanjuti kasus yang tengah diselidiki. Dia menilai, tidak jelasnya status BW membuat kinerja lembaga pimpinan Abraham Samad jadi terhambat.
“Kalau bicara terhambat, jelas bagaimana pun berpengaruh. Ada pimpinan atau tidak bekerja mereka, tapi tentu akan mengganggu saat pengambilan keputusan,” kata mantan calon pimpinan KPK tersebut.
Diketahui, BW telah resmi mengajukan surat permohonan pengunduran diri sementara dari jabatan Wakil Ketua KPK. Namun, permohonan itu bisa terealisasikan jika Keppres telah diterbitkan. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby