Tersangka Advokat Fredrich Yunadi (Nebby/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mantan pengacara Setya Novanto,  Fredrich Yunadi segera duduk di kursi pesakitan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.  Hal ini menyusul telah dilimpahkannya berkas advokat tersebut oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK,  Febri Diansyah mengatakan,  tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP tersebut sempat menolak untuk menandatangi berkas perkaranya tersebut.

“FY pada awalnya menolak dilakukan pelimpahan tahap dua,” ujar Febri,  di kantornya,  Jakarta,  Kamis (1/2).

Febri mengatakan,  penolakan itu dilakukan Fredrich melalui surat kepada penyidik KPK.”

Karena FY menolak datang memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) mendatangi FY ke rutan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Febri.

Meski terjadi penolakan,  dikatakan Febri,  pihaknya tetap melimpahkan proses tahap dua, mengingat proses ini tidak mensyaratkan persetujuan dari tersangka.

Atas hal tersebut,  maka Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Fredrich.

“Keberatan FY dituangkan dalam berita acara pelimpahan,” kata Febri.

Dalam kasus merintangi penyidikan kasus E-KTP, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby