Jakarta, Aktual.co — Saksi yang dihadirkan oleh kubu Komjen Budi Gunawan Irsan, menyatakan bahwa sebelum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), biasanya seorang calon tersangka dimintai keterangan terlebih dahulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelidikan.
Mantan penyidik KPK ini mengutarakan, dalam proses penyelidikan, selazimnya KPK selalu memanggil seseorang yang statusnya belum ditentukan apakah sebagai saksi, ahli, atau calon tersangka.
“Dalam BAP projustitia, yang dilaporkan adalah tentang pemeriksaan saksi. Kalau BAP nonprojustitia, hanya lah permintaan keterangan. Dua jenis BAP itu lahir saat proses penanganan perkara baru di tingkat penyelidikan,” jelas Irsan, Selasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (10/2).
Jawaban itu diberikan, mengacu pada dalil permohonan praperadilan yang mengatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah karena tidak didahului pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Merasa tidak puas karena tidak ingat apa kasus yang ia tangani itu, tim kuasa hukum KPK beberapa kali menanyakan kembali apakah bisa disebutkan nama tersangka yang tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Siapa nama calon tersangka yang selalu dipanggil lebih dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka?” tanya Katarina
Pertanyaan tersebut, langsung diinterupsi tim pengacara Budi Gunawan.
“Tim kuasa hukum KPK sudah jelas rasanya bahwa saksi tidak ingat. Kalau memang ada buktinya silakan nanti dihadirkan, begitu saja,” ujar hakim Sarpin Rizaldi yang akhirnya memutuskan untuk mengambil alih pertanyaan tim kuasa hukum KPK.
Anggota Polri yang pernah menjadi penyidik KPK pada 2005-2009 ini pun mengakui, bahwa dirinya pernah menangani kasus yang tersangkanya adalah orang yang tidak pernah datang ke pemanggilan oleh KPK untuk dimintai keterangan. Tapi ia menyatakan bahwa dirinya tidak mengingat kasusnya.
Sementara itu Irsan juga mengatakan bahwa penetapan tersangka dipastikan diungkapkan oleh KPK selalu berdasarkan lahirnya surat perintah penyidikan (sprindik). Itu pun setelah ada SOP yang dibuat sejak 2007. Sebelum 2007, sprindik bisa menyebutkan tersangka atau hanya sekedar perkaranya.
Sidang praperadilan Budi Gunawan hari ini adalah kesempatan yang diberikan hakim untuk memberikan pembuktian dalil atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK pada bulan lalu. Kesempatan itu diberikan selama dua hari.
Adapun KPK, diberikan waktu untuk memberikan pembuktian dalil soal penetapan tersangka kepada Budi pada selama dua hari mulai Kamis (12/2) besok. Diperkirakan hakim akan menyampaikan putusan pada Jumat (13/2) atau selambat-lambatnya Senin (16/2).
Selain Irsan, ada pula tiga saksi lainnya yang dihadirkan pihak Budi. Mereka adalah Hendi F Kurniawan, Budi Wibowo, dan Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















