Jakarta, Aktual.com – Chairman Paramount Enterprise, Eddy Sindoro jadi salah satu pihak yang disinyalir ikut terlibat dalam praktik suap pengurusan perkara hukum perusahaan Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menerangkan, pihaknya pun tak mendiamkan berbagai dugaan yang muncul ihwal Eddy. Bagaimana peranannya, sejauh mana, itu yang sedang ditelusuri.
“Kita sedang mempelajari. Keterlibatannya bagaimana, apakah dia memang terlibat secara langsung, itu sedang dipelajari,” kata Agus usai upacara memperingati Hari Pahlawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/11).
Bahkan kata mantan Ketua Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) ini, pihaknya sekaligus mencari alat bukti keterlibatan Eddy. Sebab menurutnya, ada kemungkinan lain yang dapat dilakukan penyidik, misalnya menetapkan status tersangka kepada Eddy.
“Alat bukti sedang dikumpulkan, terbuka untuk kemungkinan yang lain,” jelasnya.
Dalam rangka pendalaman itu, sambung Agus, ada peluang untuk penyidik memperpanjang status pencekalan Eddy.
“Mungkin saja diperpanjang. Kita akan diberi masukan oleh penyidik apa langkah selanjutnya,” terang Agus.
Perihal status pencekalan Eddy masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut oleh pihak KPK. Sebab, masa pencekalan eks petinggi Lippo Group itu telah habis pada 28 Oktober 2016. Ia sendiri dicegak bepergian ke luar negeri sejak 28 April 2016 lalu.
Dugaan keterlibatan Eddy dalam suap pengurusan perkara hukum Lippo Group di PN Jakpus mulai tercium pasca KPK penangkap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Edy ditangkap usai menerima suap dari orang kepercayaan Eddy, Doddy Aryanto Supeno.
Dalam surat dakwaan Edy, beberapa penyerahan uang terkait pengurusan perkara yang melibatkan perusahaan Lippo Group disebut atas perintah Eddy.
(Laporan: M. Zhacky)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka