Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto sudah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, masih melakukan pekerjaan KPK.
Menurut Komisioner KPK jilid II, Bibit Samad Riyanto, masih bekerjanya Bambang di komisi anti rasuah itu bukan merupakan sebuah problem. Justru yang menjadi problem, menurut dia, kalau mantan Ketua LBH Papua itu, ikut ambil kebijakan di KPK.
“Status diberhentikan sementara itu masih bisa boleh di KPK, siapa yang melarang. Cuma saja tak bisa mengambil kebijakan, sebatas berdiskusi,” kata Bibit ketika dihubungi Aktual.co, Jumat (27/2).
Dia mengatakan, Bambang juga masih bisa menerima gaji, hanya saja tak penuh seperti masih menjabat sebagai komisioner KPK. “Gaji itu juga masih dapat, cuma tak penuh. Jadi tak ada masalah meski dia berkantor di KPK, yang penting itu tadi,” kata dia
Sementara itu, pendapat penggagas Undang-undang (UU) KPK, Prof Romli Atmasasmita, baik Bambang dan Abraham Samad harusnya hengkang dari lembaga antirasuah itu.
Pasalnya Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan keduanya itu dari KPK. (Baca: Pakar: Sudah Ada Keppres, Samad dan Bambang Tak Boleh Berkantor di KPK)
Sebelumnya pengacara BW, Lelyana Sentosa berpendapat bahwa kliennya itu hanya sebatas nonaktif. Jadi menurutnya wajar saja jika BW masih mengurusi internal di KPK. Namun, dia tidak bisa menjelaskan pekerjaan apa pekerjaan yang sedang digarap kliennya. (Baca: Pengacara Keukeuh BW Masih Berhak Bekerja di KPK).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















