Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto berpendapat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seharusnya melakukan pengawasan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam penerapan sistem e-budgeting.
“Artinya fungsi pengawasannya, benar tidak kerjanya, diterapkan atau tidak. Melanggar sistim tidak. Nah kalau melanggar itu artinya kena aturan,” kata Bibit ketika berbincang dengan Aktual.co, Senin (16/3).
Dia pun mempertanyakan tahun e-budgeting yang diterapkan Ahok itu. “Ini harus tahu penggunannya. Nah sekarang Ahok boleh tidak mengalihkan anggaran?” kata dia.
Untuk itu dalam hal ini, Ahok seharusnya kembali lagi keperaturan DPRD dan Pemprov DKI. Penerapan sistem e-budgeting ini apakah dari pengalihan anggaran yang lain. “Ini harus jelas, pengalihan dari anggaran apa? Apakah itu digunakan anggaran dari program lain,” kata dia.
Untuk diketahui Kementerian Dalam Negeri menyetujui electronic budgeting APBD DKI Jakarta 2015 yang diserahkan Gubernur DKI Jakarta Tjahaja Purnama atau Ahok.
Keputusan ini keluar setelah pertemuan antara Ahok ditemani Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (4/3).
“Kemendagri setuju e-bugdeting. Undang-undang mengatakan tiga hari setelah mendapatkan keputusan bersama, kami menerima anggaran e-budgeting dari gubernur,” ungkap Dirjen Keuangan Daerah Reydonizar Moenik.
Senada dengan Reydonizar Moenik, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mengatakan dari tiga putusan pertemuannya dengan Kemendagri, pemerintah tetap akan menyetujui e-budgeting.
“Kita akan tetap memakai e-budgeting dan kedua proses RAPBD tidak boleh mengganggu, karena fokus kita ini bisa selesai agar pelayanan masyarakat maksimal,” kata Djarot
Setelah menggelar pertemuan dengan pihak Pemprov DKI Jakarta, Kemendagri telah menggelar pertemuan dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta dan banggar siang tadi pukul 14.00 WIB.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















