Jakarta, Aktual.co — Mantan pelaksana tugas (plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Pangabean menyatakan sudah menjadi hak Kejaksaan Agung bila kembali melimpahkan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan ke Mabes Polri.
Yang terpenting menurut Tumpak, harus ada gelar perkara bersama antar penegak hukum sebelum kasus tersebut dilimpahkan.
“Nanti kejaksaan lah yang menilai setelah dilakukan gelar bersama,” ujar Tumpak, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Ia mengatakan, yang jelas sikap pimpinan KPK dalam melimpahkan kasus tersebut, sudah sesuai dengan undang-undang.
“Itu memang menurut ketentuan. Saya pikir itu nanti dilakukan,” kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengindikasika akan kembali melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. Hal ini didasari lantaran Polri sempat menangani kasus tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















