Jakarta, Aktual.co — Mantan pelaksana tugas (plt) Ketua komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Pangabean menilai tepat langkah KPK melimpahkan kasus Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Pasalnya, langkah Taufiquerahman Ruki itu sesuai dengan amanat undang-undang.
“Tepat menurut saya. Karena UU No 30 tahun 2002 memberikan kemungkinan untuk melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan,” ujar Tumpak, usai bertemu pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Selain itu menurut Tumpak, langkah itu pun sesuai dengan nota kesepahaman antar lembaga penegak hukum.
“Memang itu ketentuan UU yaitu dalam pasal 44 ayat 4 UU No 30 tahun 2002,” kata dia.
Sebelumnya, para pegawai KPK memprotes langkah para pimpinan yang menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan. Bahkan, para pegawai pun ngotot meminta hingga mengancam akan mengawasi kinerja para pimpinan KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby