Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11). RJ Lino menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Pelindo II dalam pengadaan 10 unit 'mobile crane' yang diduga tak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II RJ Lino sempat menolak untuk mengundurkan diri jabatannya. Dia lebih memilih dipecat daripada mundur dari kursi Dirut Pelindo II.

Demikian disampaikan Ketua Komite Pengawas (Oversight Comittee) PT Pelindo ll, Erry Riyana saat ditemui dalam acara peresmian gedung baru KPK.

“Kami anjurkan dia mengundurkan diri, tapi beliau memilih diberhentikan,” kata Erry, di Kuningan, Jakarta, Selasa (29/12).

Menurut eks Pimpinan KPK itu, penolakan RJ Lino itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri (Permen) tidak ada istilah mengundurkan diri.

“Aturan Menteri katakan diberhentikan atau berhenti karena berhalangan tetap. Pokoknya tidak ada istilah mengundurkan diri,” kata dia.

Erry pun seakan menyembunyikan kecurangan RJ Lino saat disinggung ihwal kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane di Pelindo II.

Dia mengaku tidak tahu menahu mengenai pengadaan tersebut. “Nggak dong, kita kan khusus Kalibaru sama perpanjangan JlCT. Kita nggak ada hubungannya dengan operasional Pelindo ll sehari-hari, itu diluar kewenangan kami,” kilah Erry.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu