Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mulai mengusut pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dengan elit Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dalam pertemuan di unit Capital Rersidence SCBD Jl Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta itu, Samad menjanjikan menyelasaikan kasus kader PDI Perjuangan.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan KPK jilid II Bibit Samad Rianto justru mempertanyakan apa yang telah dilanggar oleh Abraham Samad dalam pertemuan itu. 
“Sekarang ada larangan tidak pimpinan KPK bertemu dengan seseorang?,” ujar Bibit ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (30/1).
Namun demikian, ketika dijelaskan soal isi pertemuan yang dilakukan oleh Samad di Capital Rersidence SCBD Jl Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta itu, Bibit pun mempersilahkan Bareskrim untuk memeriksa lebih dalam perihal peretmuan itu.
“Silahkan saja kalau (Bareskrim Polri) mau memproses. Kalau terkait isisnya, saya tidak tahu apa yang dibicarakan. Yang jelas ya silahkan saja. Apakah itu melanggar hukum?” kata dia. 
Yang jelas, sambung dia, pimpinan KPK tak boleh melakukan pertemuan dengan tersangka, seperti yang tertuang dalam pasal 36. 
“Itu yang jelas kalau pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan pihak berperkara, atau tersangka, itu melanggar pasal 36,” kata dia.
Namun demikian, dalam pasal tersebut, kata Bibit bisa dilakukan asal pimpinan KPK harus meminta izin terlebih dulu dengan pimpinan lainnya. 
“Kalau mau bertemu dengan pihak berkara pun harus seizin pimpinan lainnya, kalau tidak maka itu bisa melanggar kode etik,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby