Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo diminta menahan diri untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Penerbitan Perppu sebagaimana saran sejumlah tokoh jangan sampai menyesatkan presiden dan masyarakat.

Pasalnya, menurut mantan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, syarat penerbitan Perppu tidak dapat dilakukan secara serampangan, tetapi harus memenuhi syarat konstitusional sesuai Pasal 22 UUD 45 dan syarat Yudisial dalam Putusan MK No138/PUU-VII/ 2009.

“Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu apabila ada kegentingan yang memaksa,” katanya, Sabtu (28/9/).

Artinya, Perppu dikeluarkan apabila terjadi keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Selain itu, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

“Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: