Ahli hukum yang juga mantan Pansel Capim KPK ini menambahkan, dalam pemahaman dan persyaratan konstitusional, tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu atas revisi UU KPK.

“Jadi dalam kaitan revisi UU KPK, presiden bukan dan tidak dalam kapasitas menerbitkan Perppu, sehingga Presiden diharapkan tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum untuk menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK,” ujarnya.

Dengan demikian, saran menerbitkan Perppu adalah solusi menyesatkan dan memosisikan Presiden dalam jebakan dan penerbitan Perppu secara substansial melanggar konstitusi dan hukum.

“Ada rekayasa politik yang menghendaki Presiden memasuki lubang hitam pelanggaran konstitusi dengan tujuan akhir legally impeachment. Pola menyesatkan ini sebagai modus yang tidak bijak,” tegasnya.

Jalan terbaik bagi polemik revisi UU KPK sesuai hukum dan konstitusional adalah memberikan media solusi hukum melalui permohonan uji materil ke MK yang konstitusional, atau presiden dapat menunggu putusan MK terhadap uji materil revisi UU KPK yang diajukan sejumlah komponen masyarakat, sidang persananya akan digelar Senin (30/9/2019) mendatang.

Artikel ini ditulis oleh: