Jakarta, Aktual.com – Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan bekas Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9).
“Dieksekusi karena putusan Hakim telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Ariesman selaku Presdir Agung Podomoro Land divonis hukuman pidana selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia terbukti menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi untuk mempercepat pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Sedangkan Andri terbukti menerima suap Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi. Suapnya untuk menunda salinan putusan Kasasi atas nama Ichsan agar dirinya tak segera dieksekusi. Andri sendiri divonis hukuman penjara selama 9 tahun.
Untuk kasus dua terpidana ini pihak KPK tidak mengajukan upaya hukum lanjutan seperti Banding. Lembaga antirasuah nampaknya cukup puas dengan vonis yang diberikan Majelis Hakim Tipikor.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby