Jakarta, Aktual.com – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni mengakui menerima 500 ribu dolar AS dari pengusaha Andi Narogong dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman sebagai upeti proyek KTP-E.
“Dari Andi 200 (ribu dolar AS), dari Irman 300 (ribu dolar AS), total 500 ribu dolar AS dan sudah dikembalikan ke KPK,” kata Diah dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/1).
Diah bersaksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan KTP-Elektronik yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun. Penerimaan itu terjadi pada 2012.
“Saat itu saya mau mengembalikan uangnya, Pak Irman mengatakan kalau saya kembalikan itu sama saja dengan bunuh diri, saya (Irman) sampai ditembak mati tidak akan ‘ngaku’ terima uang,” cerita Diah.
Uang dari Irman menurut Diah diantarkan oleh utusannya yang tidak ia kenal. Sedangkan uang dari Andi Narogong diantarkan langsung ke rumah Diah.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid