Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengundurkan diri dari partai setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di DPP Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (15/10/2015). KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka terkait penanganan perkara bantuan sosial dan bagi hasil di Kejati Sumut dan Kejagung. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella mengaku siap jikalau harus ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemungkinan penahanan Rio sangat terbuka, lantaran saat ini dirinya tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK, Jumat (23/10).

Mantan orang nomor dua di Partai besutan Surya Paloh itu, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam ‘pengamanan’ perkara korupsi dana Bantuan Sosial milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Pasti siap (ditahan),” kata Rio Capella sambil mengancungkan jempol, di pelataran gedung KPK.

Kemungkinan penahanan Rio pun juga disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP. Menurut Johan, penentuan penahanan Rio saat berada di tangan penyidik. “Itu kan kewenagan penyidik. Penahanan itu untuk kepentingan penyidikan,” ujar Johan.

Seperti diketahui, Patrice Rio Capella resmi menyandang status tersangka pada 15 Oktober 2015 lalu. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Suap tersebut diberikan agar nama Gatot bisa ‘diamankan’ dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos yang ditangani Kejagung.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby