Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengundurkan diri dari partai setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di DPP Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (15/10/2015). KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka terkait penanganan perkara bantuan sosial dan bagi hasil di Kejati Sumut dan Kejagung. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan secara intensif di gedung KPK, Jumat (23/10).

Rio keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.15 WIB, dengan menggunakan baju batik yang dibalut rompi warna oranye bertuliskan Tahanan KPK di punggung.

Namun demikian, bekas orang nomor dua di Partai Nasdem itu enggan memberikan komentar mengenai penahanannya. Dia hanya menampakkan raut mukan yang datar.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rio akan ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan. “PRC ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK,” jelas Yuyuk, saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara Bansos Sumut di Kejagung. Dia diduga telah menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Ia dianggap telah berusaha mengamankan kasus Bansos yang tengah ditangani Kejagung.

Atas dugaan suap tersebut, Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby