Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella (tengah) dengan baju tahanan keluar dari gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (23/10). Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat itu resmi ditahan KPK dalam kasus tersebut. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sudah rampung. Berkas penyidikan kasus Rio hari ini dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).

“Disampaikan bahwa Jumat, 30 Oktober 2015 ini telah dilakukan proses tahap II (penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka) oleh tim penyidik kepada Tim jaksa penuntut umum atas nama Patrice Rio Capella,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat di konfirmas, Jumat (30/10).

Dengan dilimpahkannya berkas penyidikan, jaksa penuntut hanya memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun sudat dakwaan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan. Rio pun akan tetap mendekam di Rumah Tahanan KPK.

“Selama proses penuntutan yang bersangkutan akan tetap di tahan di Rutan KPK,” jelas dia.

Seperti diketahui, Rio Capella resmi menyandang status tersangka pada 15 Oktober 2015. Dia bersama dengan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, ditersangkakan terkait ‘pengamanan’ kasus dan Bansos yang ditangani pihak Kejaksaan.

Adapun tindak pidana yang disinyalir dilakukan oleh Rio adalah menerima suap Rp200 juta dari Gatot dan Evy. Uang tersebut merupakan bagian, lantaran Rio bersedia mengkomunikasikan ‘pengamanan’ kasus Bansos ke Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby