Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6). Nurhadi kembali diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Mantan Serektaris Mahkamah Agung Nurhadi mengakui menelepon panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution agar segera mengirimkan berkas Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) ke MA berdasarkan permintaan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

“Itu Pak Eddy bilang ada perkara di pusat tapi kok tidak dikirim-kirim, tapi saya tidak tahu betul isinya apa itu perkara, apakah seharusnya bisa dikirim atau tidak saya tidak tahu,” kata Nurhadi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/8).

Nurhadi menjadi saksi untuk pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno yang didakwa memberikan suap Rp150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution untuk menunda proses pelaksanaan “aanmaning” terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dengan Kwang Yang Motor Co.LtD (PT Kymco)dan menerima pendaftaran PK PT AAL dan PT First Media.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyatakan Nurhadi pernah menghubungi panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution agar segera mengirimkan berkas perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) ke MA.

Padahal berdasarkan putusan kasasi MA 31 Juli 2013 PT AAL dinyatakan pailit. Atas putusan kasasi tersebut hingga batas waktu 180 hari PT AAL tidak melakukan upaya PK. Namun untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang ada perkara di Hong Kong, Eddy Sindoro pada pertengahan Februari 2016 memerintahkan Wresti melakukan pengajuan PK meski waktunya sudah lewat dengan balasan Rp50 juta kepada Edy Nasution yang diberikan melalui Doddy pada 20 April 2016.

“Kami sudah meminta keterangan Edy Nasution yang menerangkan Pak Edy pernah dihubungi oleh Pak Nurhadi yang mengatakan meminta agar berkas agar segera dikirim?” tanya jaksa KPK Joko Hermawan.

“Tidak ingat lagi tapi seandainya, itu terjadi semata kami lakukan dalam rangka aspek pelayanan karena kewenangan dalam hal administratif perkara itu berada di panitera. Saya selaku sekretaris dan pembina kepegawaian mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk pada bahasanya untuk menegur atau meminta aparatur peradilan menjalankan tugas dengan baik sejalan azas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan,” ungkap Nurhadi beralasan.

“Tapi tahu itu perkara Eddy Sindoro tidak bisa dikirim?” tanya jaksa.

“Saya sama sekali tidak tahu, isi perkaranya sama sekali tidak tahu,” jawab Nurhadi.

“Perkara pailit yang mana apakah disebut?” tanya jaksa Joko.

“Tidak ingat, saya tidak menyebutkan perkara mana karena ini sering kami lakukan pada saat paparan pembinaan ke daerah-daerah baik yang kami lakukan saat pembinaan maupun sidak bersama dengan badan pengawasan. Saya selalu menekankan akuntabilitas kinerja karena saya punya kewenangan untuk mengontrol aparatur itu dan bukan hanya peradilan PN Jakpus saja tapi se-Indonesia sering kita lakukan,” jelas Nurhadi.

“Misalnya kalau yang meminta bukan Eddy Sindoro, tapi orang lain yang tidak saudara kenal dan kemudian telepok Pak Nurhadi perkara saya tidak dikirim, saudara respon tidak?” tanya ketua majelis hakim Sumpeno.

“Saya respon, semua ini keluhan masyarakat dan ini tanggung jawab saya dalam pembinaan. Saya selalu mengaduit setiap satuan kerja yang melebihi tenggat waktu dan semuanya selalu saya tampilkan di MA,” tegas Nurhadi.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby