Jakarta, Aktual.com — Mantan Staf Khusus Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Emir Sanaf dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sedianya, Emir akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna di Palembang pada 2011.

“Emir akan diperiksa untuk tersangka DPW (Dudung Purwadi, Direktur Utama PT Duta Graha Indah),” jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, di kantornya, Kamis (17/3).

Diduga pemeriksaan terhadap Emir adalah untuk mengkonfirmasi rencana pemberian uang ke Alex Noerdin. Emir sendiri dalam persidangan kasus wisma atlet ini, membenarkan adanya uang sebesar Rp 650 juta ke Alex.

Namun ketika disinggung mengenai pemeriksaan terhadap Emir, pihak KPK sendiri urung menjelaskannya. “Itu masuk materi pemeriksaan,” jelas Yuyuk.

Diketahui, dalam proses persidangan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumsel Rizal Abdullah, Dudung membeberkan telah mengembalikan uang senilai Rp 650 juta yang sedianya akan diberikan kepada Alex untuk pemulusan proyek wisma atlet.

Pernyataan itu pun didukung dengan keterangan saksi lainnya, Laurensius Teguh Khasanto, Muhammad Haerudin.

Sementara itu, dalam kasus ini Dudung Purwadi disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.

Atas perbuatannya, Dudung disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby