Jakarta, Aktual.com — Mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa mengakui pernah menerima uang rutin setiap bulan dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik.

Hal itu terkuak saat Daniel dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Jero, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11).

Penerimaan uang itu berawal dari pertemuan Daniel dengan bekas Menkopolhukam, Djoko Suyanto, sekitar September 2011. Dalam pertemuan itu, Daniel mengeluh ihwal kegiatan dikantornya yang tidak didukung dengan pembiayaan dari APBN.

Atas keluhan itu, Djoko menyebut akan membantu mencarikan solusi. Dua bulan setelah pertemuan, Daniel kembali bersua dengan Djoko yang ditemani Jero.

Ketika itu menyebut Jero Wacik sebagai jawaban atas keluhan tersebut.

“Ya kita akan bantu operasional di kantor,” ujar Daniel menirukan ucapan Jero ketika itu.

Setelahnya, sambung Daniel, ada orang dari Kementerian ESDM bernama Atena Falahti menghubungi dia dan menyebut ada titipan dari Jero. Titipan tersebut kemudian diserahkan oleh Atena kepada staf Daniel bernama Reza Akbar di Kantor Staf Khusus Presiden (SKP).

Menurut Daniel, saat itu Atena memberikan amplop coklat kepada Reza. Amplop itu berisi uang Rp25 juta. “Saya instruksikan pak Hasyim tolong dikelola untuk kepentingan operasional dan dicatat penggunaannya, jadi dibuka pak Hasyim itu jumlahnya Rp25 juta,” ujar Daniel.

Penerimaan itu kemudian rutin dilakukan sejak November 2011 setiap bulannya dengan jumlah yang berbeda. Penerimaan dilakukan hingga bulan Juli 2013.

Jaksa sempat mengkonfirmasi apakah jumlah uang yang diterima Daniel dari Jero sebesar Rp637.050.000. Nominal itu pun dibenarkan oleh Daniel. Menurut dia, setiap penerimaan dicatat oleh stafnya yang bernama Nur Hasyim.

“Betul, yang catat pak Hasyim,” tandas dia.

Dalam surat dakwaan Jero Wacik, uang yang diberikan kepada Daniel itu bersumber dari dana ‘kickback’ rekanan jasa konsultansi di Kementerian ESDM.

Artikel ini ditulis oleh: