Jakarta, Aktual.co — ‎Kasubag Penyusunan Anggaran Pendapatan Biro Keuangan Kementerian ESDM, Eko Sudarmawan mengungkapkan, bahwa dirinya pernah diperintahkan mengeluarkan uang sebesar Rp 185 juta untuk staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Daniel Sparringa.
Hal itu disampaikan Eko saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Waryono Karno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
Dia mengatakan, perintah mengeluarkan uang untuk staf khsus SBY datang dari Kepala ‎Bidang PPBMN Kementerian ESDM, Sri Utami.
“Itu perintah bu Sri Utami,” jelas Eko, di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Eko menjelaskan, total uang sebesar Rp 185 juta dia keluarkan dengan beberapa tahap yang rutin setiap bulannya. Namun, penyerahan uang ke Daniel bukan dia yang melakukan.
“‎Karena kadang-kadang, saya kasih bu Sri Utami, atau kadang juga ke TU Sekjen langsung,” bebernya.
Mendengar pernyataan itu, Hakim Ketua, Artha Theresia langsung menyambut dengan pertanyaan kepada Eko. Dia menanyakan, apa tujuan pemberian uang untuk staf SBY.
“Kenapa mesti ada dana yang rutin untuk Danial, sampai ada sms kalo terlambat marah?” tanya Hakim Artha.
Dan Eko pun menjawab, bahwa dirinya tidak mengetahui tujuan pemberian itu.‎ “Kalo masalah itu saya tidak tahu. Yang ada dicatatan saya itu rutin beberapa bulan.‎ Kalau juannya saya tidak tahu tapi pada prakteknya seperti ini,” jawabnya.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Waryono Karno yang didapat Aktual.co, disebutkan bahwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM itu mencairkan uang sebesar Rp 1.465.650.000 yang tidak dibiayai APBN. Sejumlah pihak diduga juga menikmati uang tersebut.
Adapun beberapa pihak yang kecipratan uang itu yakni, LSM Hikmat Rp 150 juta, PMII Rp 70 juta, GP Anshor Rp 50 juta, Aliansi BEM Jawa Barat Rp 15 juta, LSM Laksi Rp 25 juta dan HMI Rp 10 juta.
Waryono didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447.
Atas perbuatannya, Waryono disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU‎ Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby