KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Artalyta untuk keperluan menjadi saksi terkait penerbitan surat keterangan lunas yang dikeluarkan oleh mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung.

Hari yang sama, melalui stafnya dia mengirimkan surat izin sakit dan meminta agar proses pemeriksaan terhadap dia bisa ditunda. Hal ini disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah.

“Untuk saksi Artalyta Suryani sesuai surat yang diterima KPK dari staf saksi, saat itu saksi sakit dan diberikan istirahat oleh dokter sekitar satu bulan. Penjadwalan ulang pemeriksaan akan dilakukan setelah itu sekitar akhir Mei,” ujar Febri.

KPK menetapkan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan SKL BLBI, Selasa (25/4). Syafruddin saat itu menjabat sebagai kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia.

KPK mulai bergerak mengusut dugaan penyimpangan SKL BLBI pada 2008 saat masih di bawah kepemimpinan Antasari Azhar. Saat itu, lembaga antirasuah membentuk empat tim khusus buat menyelesaikan kasus BLBI, sebelumnya mentok saat ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu