Jakarta, Aktual.com – Kasus suap Reklamasi Teluk Jakarta yang menjerat mantan anggota DPRD DKI Mohammad Sanusi, diduga juga ada keterlibatan dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya, pembahasan Raperda Zonasi di DPRD belum selesai.

Dikatakan mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto, dirinya menduga, pihak eksekutif yakni Pemprov DKI, terlibat dalam kongkalikong pembahasan dua Raperda, yakni Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Zonasi Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Sebab, pembahasan yang terkesan dipaksakan itu pasti terselip kepentingan eksekutif.

“Kepentingan eksekutif mengeluarkan izin maka perlu payung hukum, terus polemik yang terjadi antara eksekutif dan legislatif salah satunya adalah gubernur ingin memaksakan masalah izin ini masuk di raperda tata ruang,” ujar Prijanto di Jakarta, Sabtu (9/4).

“Legislatif nggak mau, judulnya tata ruang kok ngatur izin-izin. Jadi eksekutif, logika saya, mesti terlibat,” katanya menambahkan.

Meski menduga ada keterlibatan eksekutif di DKI, Prijanto tetap menunggu hasil temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menangani kasus tersebut.

“Kita harus sabar dulu, tunggu KPK,” katanya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Ketiganya yakni, mantan Ketua Komite D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Presdir PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaya, dan personal assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Artikel ini ditulis oleh: