Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara, As’ad Said Ali mengungkapkan undang-undang tindak pidana terorisme perlu direvisi untuk mengantisipasi pergerakan ISIS di Indonesia.
As’ad mengatakan, perlu ada revisi atas sejumlah aturan untuk mengantisipasi pertumbuhan ISIS di Tanah Air, seperti UU Antiteror, UU tentang hukum pidana, dan UU Kewarganegaraan. UU Antiteror perlu diperkuat agar pertumbuhan kelompok radikal dapat ditekan. Namun, penguatan UU tersebut berpotensi mendapat penolakan dari sejumlah aktivis seperti aktivis pro-demokrasi dan aktivis HAM.
“Sekarang kita tinggal pilih, mau UU Antiteror kita yang lemah atau kedaulatan NKRI yang lemah,” kata As’ad dalam seminar nasional “Dari Trisakti Melalui Nawacita Menuju Revolusi Mental,” di Cake Factory, Cikini, Jakpus, Minggu (22/3).
Menurut tokoh NU itu, adapun revisi atas UU Kewarganegaraan dan UU KUHP diharapkan dapat memperjelas tindakan apa saja yang dapat disebut dengan tindakan makar. Menurut dia, apa yang kini dilakukan relawan asal Indonesia yang berjuang bersama ISIS termasuk perbuatan makar.
“Kalau di KUHP perlu dirinci lagi soal tindakan warga negara yang tidak mau pulang ke Indonesia, bagaimana hukumannya. Kalau sudah pulang, bagaimana hukumannya, itu harus dirinci,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:













