Hasan menambahkan dugaan fraud diperparah dengan tim 7 sebagai pengganti MWA yang dibekukan melakukan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) UNS. Langkah ini sangat bertentangan dengan perundang-undangan.
Di antaranya Jamal Wiwoho melakukan perubahan RKAT berdasarkan persetujuan tim 7 terkait anggaran sebanyak Rp34,6 miliar. Hasan menegaskan tindakan ini seharusnya mendapatkan persetujuan MWA.
“Besaran belanja Rp34,6 miliar ini sesungguhnya sudah ditetapkan dalam RKAT 2022, akan tetapi faktanya kemudian dibelanjakan tidak sesuai perencanaan dan peruntukkan tanpa pemberitahuan dan permintaan persetujuan kepada MWA. Jika dimasukkan kembali dalam anggaran 2023, maka akan terjadi duplikasi dan ini bertentangan dengan kewajiban MWA untuk menjaga kesehatan keuangan dan pengelolaan kekayaan UNS,” beber Hasan.
“Perlu diingat, tim 7 juga tidak pernah muncul di kampus, padahal mereka yang dipimpin Plt Dirjen Dikti dan Plt Sekretaris Dirjen Dikti mendapatkan insentif Rp11 juta dan Rp8,5 juta,” sambung Hasan.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin