Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat (R2 dan R4) tahun 2011 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Didik Purnomo, merasa impian yang dicita-citakan telah hilang.
Pernyataan itu diungkapkan saat menjalani sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/3).
Dia merasa, kapasitasnya selaku Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek simulator SIM itu ditenderkan, telah menguburkan impiannya.
“Tugas tambahan wajib Itu telah menguburkan semua impian saya. Pengabdian dan perjuangan panjang saya selama 32 tahun jadi anggota Polri berakhir cukup tragis ditengah upaya saya untuk dapat mengakhiri pengabdian yang paripurna 2017 mendatang,” sesal Didik di Pengadilan Tipikor.
Dalam sidang tersebut, polisi bintang satu itu juga mengungkapkan penyesalannya. Hal itu lantaran, dalam perkara simulator SIM yang merugikan keuangan negara Rp121 miliar, dirinya tidak bisa menolak tugas sebagai PPK.
“Tugas dan jabatan pembuat komitmen tidak pernah dipelajari ilmunya selama saya berkarir di Kepolisian. Tugas dan jabatan itu baru saya kenal sejak tahun 2009 pada saat saya untuk pertama kalinya menjabat sebagai Wadirlantas Polri dan mendapat perintah wajib melaksanakan dari Dirlantas Mabes Polri yang berubah menjadi Kakorlantas Polri saat itu yakni Irjen Djoko Susilo,” ujarnya.
Brigjen Didik mengaku ragu menjalankan tugas sebagai PPK. Namun, dirinya dengan terpaksa harus menerima tugas tersebut. Itu karena, Wakakorlantas sebelumnya telah bertugas sebagai PPK dalam proyek-proyek yang ditenderkan di Korlantas.
Dirinya menyebut jabatannya sebagai PPK adalah tugas tambahan yang membawa petaka sebagai dalam hidupnya. Alasannya, PPK tidak tercantum dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Wakakorlantas.
“Karena tugas-tugas PPK tidak tercantum dalam ‘job desk’ saya sebagai Wadirlantas dan Wakakorlantas Polri yang sebelumnya tidak saya lakukan dan kenal sebelumnya selama menjadi anggota Polri, maka tugas ini saya sebut sebagai tugas tambahan dari tupoksi saya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Didik sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana selama tujuh tahun penjara. Selain itu, lembaga antirasuah juga menuntut pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/3), terdakwa yang menjabat sebagai PPK dan Wakakorlantas pengadaan simulator SIM tahun 2011, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Selaku PPK, Didiki dianggap tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara benar sehingga terjadi penggelembungan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan membiarkan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto menyusun spesifikasi teknis.
Dia juga dianggap membiarkan Budi Susanto menyusun skenario, dengan menyiapkan beberapa perusahaan dijadikan peserta lelang dengan meminjam namanya.
“Padahal, terdakwa selaku PPK tidak pernah melakukan penyusunan terhadap HPS dan spesifikasi teknis tersebut, namun terdakwa tetap menandatanganinya,” kata Jaksa Haerudin.
Didik yang disebut hanya menerima uang Rp50 juta dari proyek simulator SIM itu, disimpulkan bahwa terbukti telah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Tipikor dan dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby