Jakarta, Aktual.com — Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) akan mematuhi aturan main Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses penyidikan. Dia pun mengaku siap jikalau harus ditahan.
“IAS siap ditahan kalau diperiksa nanti,” tegas kuasa hukum Ilham, Rudi Alfonso, saat dikonfirmasi, Senin (6/7).
Hari ini Ilham dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun demikian, Ilham mangkir lantaran tengah berobat di Singapura.
“Dia masih di Singapura, lagi habis ‘medical checkup’. Dia ada sakit tulang yang harus diperiksa tiap tahun,” papar Rudi.
Dengan begitu, pasca penetapan kembali status tersangka terhadap Ilham, KPK sudah melayangkan tiga kali surat panggilan pemeriksaan. Namun, tidak sekali pun Ilham bisa memenuhi panggilan tersebut.
KPK kembali menyematkan status tersangka kepada Ilham pada 10 Juni 2015 lalu. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Pasal yang disangkakan kepada Ilham adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ilham diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola PDAM Makassar dan pemerintah kota.
Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hinga mencapai Rp520 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby