Kendari, aktual.com – Mantan wali Kota Kendari berinisial SK memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari berinisial RT.

“Sudah diperiksa dia (SK),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Kamis (16/3).

Dody mengatakan mantan SK tiba di Kantor Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 09.30 Wita. SK, yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sultra itu, tiba di Kejati Sultra dengan didampingi pengacaranya.

Kejati Sultra menetapkan RT, yang merupakan mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kendari, sebagai tersangka atas kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia bersama salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.

Keduanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.

Dody menjelaskan kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3). Penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

“Untuk berkaitan dengan apakah ada kerugian negara atau tidak, kami mengaitkan ini dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Jadi, kita tidak menjadikan tersangka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara,” ujar Dody.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rizky Zulkarnain