Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Denny Indrayana menilai, proses praperadilan yang ditempuh oleh Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan hanya bualan semata.
Dia mengatakan, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seseorang bukan menjadi objek praperadilan.
“Jurus pendekar mabuk. Sayangnya yang mengajukan calon Kapolri lagi,” ujar Denny di gedung KPK, Senin (2/2).
Menurut dia, apapun yang nantinya akan diperjuangkan BG di praperadilan tidak akan membuahkan hasil. Pasalnya, kata dia, dalam Undang-undang tentang KPK tidak ada satu pun pasal yang bisa digunakan oleh BG.
“Pasal 77 tentang penetapan tersangka, mau masuk pasal 95 juga tidak bisa dibawa ke praperadilan,” paparnya.
Diketahui, proses praperadilan yang dilakukan oleh calon tunggal Kapolri itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut ditempuh sebagai respon dari status tersangka yang ditetapkan KPK kepada BG.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu