Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan untuk Irman, sedangkan Sugiharto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan karena keduanya terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek KTP-elektronik. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ada 20 nama anggota DPR RI 2009-2014 yang disebut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menerima ‘uang panas’ proyek e-KTP. Namun, hanya 3 anggota yang sahih menurut majelis hakim sebagai penerima uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun.

Dalam surat tuntutan jaksa untuk dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, 20 nama itu diyakini menerima uang dengan nominal yang berbeda-beda. Misalnya Olly Dondokambey, disebut jaksa menikmati uang 1,2 juta dolar Amerika Serikat. Kemudian Mirwan Amir 1,2 juta dolar AS dan Ganjar Pranowo sebesar 520.000 dolar AS.

Sementara dalam putusannya, majelis hanya meyakini 3 orang yang diuntungkan dari korupsi Irman dan Sugiharto. Ketiganya yakni Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dolar AS, Markus Nari senilai Rp4 miliar, dan Ade Komarudin sebesar 100.000 dolar AS.

“Bahwa uang yang diterima terdakwa itu diserahkan kepada Markus Nari sejumlah 400.000 dolar AS. Uang yang diberikan bermula saat Markus datang dan meminta uang Rp5 miliar ke Irman,” ujar hakim Franky Tambuwun, saat membacakan amar putusan Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/7).

Sedangkan terkait aliran uang kepada Ade Komarudin diserahkan Sugiharto melalui Ketua Panitia Lelang proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setiawan. “Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para terdakwa yakni Ade Komarudin sebesar 100.000 dolar AS,” terang hakim Franky.

Di sisi lain, dalam penjabarannya majelis pun tak menyebut nama Ketua DPR, Setya Novanto sebagai penerima uang. Yang berhubungan dengan Novanto sebagaimana dalam putusan yang dibacakan, hanya terkait pertemuannya dengan Irman.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan