Erwin yang juga Ketua Steering Committee Munas X SOKSI itu mengatakan, posisi Plt Ketua Umum Ali Wongso sesungguhnya telah dipayungi juga oleh keputusan Munas IX Tahun 2010 di Cisarua, Jawa Barat, mengingat Ali Wongso pada saat itu telah ditetapkan juga oleh Munas IX sebagai Wakil Ketua Umum Depinas SOKSI periode 2010-2015.

Dia menjelaskan, Rusli Zainal yang terpilih sebagai Ketua Umum Depinas SOKSI pada Munas IX tahun 2010 telah dinyatakan berhalangan tetap menyusul tindak pidana korupsi yang menimpanya. Ketentuan konstitusi organisasi SOKSI mengatur bahwa seorang pengurus dinyatakan berhalangan tetap apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau terkena pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Dalam hal ini Saudara Rusli Zainal telah dihukum pidana 14 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi dan telah dicabut hak politiknya. Vonis hukuman terhadap yang bersangkutan pun telah bersiifat inkraht atau berkekuatan hukum tetap pada tingkat Mahkamah Agung. Status hukum Saudara Rusli Zainal ini telah memenuhi ketentuan
organisasi SOKSI mengenai pengurus yang berhalangan tetap,” kata Erwin.

Menurut Erwin, posisi ketua umum merupakan institusi organisasi yang disebut dengan lembaga Ketua Umum dimana di dalamnya terdapat juga posisi Wakil Ketua Umum. Mengingat status hukum Rusli Zainal, maka Depinas SOKSI melalui mekanisme Rapat Pleno pada tanggal 3 Desember 2014 telah mengangkat Ali Wongso sebagai Plt Ketua Umum SOKSI.

“Tindakan organisasi ini ditempuh mengingat keberlangsungan organisasi SOKSI tidak
boleh tersandera oleh status hukum Saudara Ruzli Zainal , lebih-lebih lagi karena yang bersangkutan telah dinyatakan oleh Depinas SOKSI sebagai pengurus yang berhalangan tetap.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu