Medan, Aktual.com — Mapolres Nias Selatan Sumatera Utara berhasil menyita Rp 115 juta uang palsu di sebuah gudang kopra di jalan Imam Bonjol, Teluk Dalam. Pengungkapan uang palsu bernilai besar itu berkat informasi masyarakat.
“Kita terima informasi masyarakat, setelah diketahui lokasi penyimpanan yang palsu, akhirnya kita menggeledah gudang kopra yang merupakan milik oknum wartawan bernama Jefri T Gari,” ujar Kasat reskrim polres Nias Selatan, Bambang Priyatno di Mapolres Nias Selatan Ahmad Yani, Selasa (22/9).
Bambang menyebutkan, rincian uang palsu yang ditemukan, diantaranya uang pecahan 20 ribu sebanyak 3.100 lembar dengan total 62 juta. Lalu pecahan 100 ribu sebanyak 42 lembar, dan 122 lembar lainnya masih tercetak di kertas jenis HVS.
“Kita sedang berupaya mengungkap siapa pemilik uang palsu ini,” ujar Kasat reskrim.
Diketahui, oknum wartawan tersebut merupakan tim sukses salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Nias Selatan, Idealisman Dachi dan Sio Gaho yang disingkat Ideal-Siga. Begitupun, Bambang menyebutkan masih akan mendalami apakah ada korelasi uang palsu tersebut dengan Pilkada Nisel 2015.
“Semua kemungkinan akan kita dalami,” katanya.
Sementara itu, oknum wartawan bernama Jefri T Gari yang merupakan pemilik gudang kopra itu membantah bahwa uang palsu tersebut miliknya. “Itu bukan uang saya,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu