Jakarta, Aktual.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq shihab dikabarkan marah besar setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan percakapan berkonten porno.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera saat konferensi di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (25/5).
“Marah besar ya. Marah sekali. Dan Akan melakukan perlawanan hukum dan politik,” kata Kapitra.
Kepada awak media, Kapitra mengaku sudah berkomunikasi dengan Rizieq tak lama setelah Polda Metro Jaya menetapkan tersangka. Dalam jalinan komunikasi tersebut, kisahnya, Habib Rizieq marah karena penetapan tersangka kepadanya merupakan sebuah diskriminasi hukum.
Menurut Kapitra, undang-undang yang dipakai pihak kepolisian tidaklah sesuai dengan tuduhan dalam kasus ini. Terlebih, kepolisian juga tidak mampu membuktikan kapan dan waktu video percakapan itu dibuat.
“Indikasinya adalah Habib Rizeq harus menjadi target untuk dijadikan tersangka dan lalu kemudian ditahan,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby