Dalam kasus ini, Kapitra menyesalkan pihak kepolisian yang justru mendiamkan penyebar percakapan berkonten porno. Padahal jika membandingkan dengan kasus penistaan agama, sang penyebar video justru dipolisikan karena dianggap menyebarkan video yang meresahkan masyarakat.

Pihak kepokisian pun disebut Kapitra sangat diskriminatif dalam menegakkan hukum di Indonesia.

“Ini sampai saat ini belum pernah diproses. Penyebar ini harus ditangkap dong,” kata Kapitra.

Ia pun menegaskan tidak akan tinggal diam dalam diskriminasi hukum yang dilakukan kepolisian terhadap Habib Rizieq. Kapitra menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan, baik melalui jalur hukum maupun jalur politik.

Dalam jalur hukum, ia akan mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka dinilai tidak transparan atau berlawanan dengan Peraturan Kapolri No.14 tahun 2012.

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan uji materi atau Judicial review kepada Mahkamah Konstitusi tentang pasal-pasal mengenai penyebaran konten di media sosial.

“Karena melanggar asas due process dan asas legalitas,” pungkasnya.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby