Bekasi, aktual.com – Marak pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terungkap belakang ini, dan bikin geram berbagai pihak. Antara lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi yang mendesak jajaran Pemerintah setempat segera mengevaluasi menyeluruh kinerja Dishub.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, mengatakan evaluasi kinerja menyeluruh di tubuh Dishub perlu dilakukan karena menyangkut sistem kerja.

Karena tidak mungkin anak buah bertindak tanpa sepengetahuan atasannya, itu sepertinya tidak mungkin. Jadi harus ada tindakan tegas, apakah itu tenaga honorer, TKK, atau kemudian melibatkan pihak-pihak lain,” ungkapnya, Selasa (18/6/2024).

Namun sebaliknya, Dishub Kota Bekasi juga harus proaktif untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh sopir angkutan barang tersebut jika aksi palak bukan dilakukan oleh anggota Dishub Kota Bekasi. Dalam hal ini Dishub harus turun tangan lantaran menyangkut nama baik instansi.

“Kalau itu memang bukan oknum Dishub, katakanlah premanisme, maka saya meminta kepada Kadishub untuk menindaklanjuti secara serius. Melaporkannya kepada pihak yang berwenang untuk kemudian diambil tindakan karena sudah mencoreng nama baik Dishub,” paparnya.

Lebih lanjut Adhika menyampaikan, jika tidak ada tindakan tegas dan dibiarkan berlarut, akan mengganggu roda perekonomian.

Adhika juga meminta Dishub untuk menempatkan petugas khusus di titik-titik rawan pungli seperti yang dikeluhkan oleh sopir angkutan barang. Selain itu, ia juga menyarankan agar petugas Dishub tidak melakukan penertiban sewaktu-waktu.

Setiap kegiatan razia harus diketahui oleh aparatur setempat, mulai dari pengurus RW, kelurahan, kecamatan, serta mengumumkannya secara terbuka guna menghindari aksi main mata oleh petugas.

Berikutnya saya juga mengusulkan, meminta kepada Dishub untuk proaktif di titik-titik yang dikeluhkan oleh masyarakat itu ditempatkan lah petugas khusus yang jelas-jelas dari Dishub,” tambahnya.

Adhika menyarankan kepada masyarakat untuk tidak memperdulikan oknum yang berniat melakukan pungli, sepanjang tidak melakukan kesalahan. Sementara jika menyadari telah melakukan kesalahan, tidak diselesaikan di ‘bawah tangan’ atau sesuai prosedur yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain