Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menilai maraknya praperadilan yang ditujukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merupakan risiko yang harus diterima.
“Itu harus diterima sebagai risiko, karena KPK mungkin agak lalai saat menetapkan tersangka (penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan yang diduga tanpa dilandasi bukti kuat). Itu fakta yang tidak bisa dihindari,” katanya di Surabaya, Senin (25/5).
Ia menyatakan maraknya praperadilan itu hendaknya dihadapi KPK dengan gagah.
“Kalau praperadilan terus terjadi, maka risikonya adalah biaya politiknya mahal, karena setiap pihak yang ditetapkan tersangka nantinya akan balik menyerang dengan praperadilan, meski alasannya tidak kuat. Itu risiko,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby