Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi di Provinsi Bali untuk mencegah dan menangani banyaknya tawaran dan praktik investasi ilegal dengan menggandeng sejumlah instansi.

“Satgas Waspada Investasi baru akan kami bentuk, dan kami perlu koordinasi dengan kepolisian, Pemprov Bali (gubernur) dan instansi terkait seperti Bank Indonesia, Kejaksaan dan lainnya,” kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Zulmi di Kuta, Bali, Kamis (23/6).

Menurut dia, tugas dari Satgas Waspada Investasi tersebut di antaranya melakukan inventarisir informasi atau laporan terkait investasi yang ditawarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Setelah dilakukan analisis oleh tim, apabila ada unsur tindak pidana maka akan dilakukan klasifikasi untuk menentukan lembaga yang akan melakukan pendalaman.

“Misalnya kalau terkait pajak, maka pendalamannya oleh perpajakan. Kalau sudah diketahui dari pendalaman itu, kami duduk bersama anggota menentukan ada tindak pidana atau tidak, kalau ada nanti baru dilakukan penyelidikan, pemeriksaan atau penyidikan oleh pihak berwenang,” katanya.

Dalam menangani pengaduan konsumen dan masyarakat, kerahasiaan data nasabah serta tindak pidana yang dapat diambil terkait dugaan penghimpunan dana ilegal itu diperlukan adanya kesepahaman dan kerja sama antara OJK dengan instansi terkait terutama Kepolisian.

Sementara itu terkait kondisi terakhir di Bali terkait investasi bodong, Zulmi mengaku bahwa selama tahun 2016 tidak ada laporan terkait kasus itu.

“Laporan khusus terkait investasi bodong belum ada tetapi kecuali pertanyaan terkait keberadaan investasi,” ucapnya.

Dengan adanya keberadaan Satgas Waspada Investasi itu, lanjut dia, akan memudahkan bagi masyarakat dalam melakukan pelaporan begitu juga tim yang lebih mudah dalam menyetop usaha investasi bodong itu setelah mendapatakan rekomendasi dari instansi berwenang.

Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto mengatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan OJK dalam penanganan kasus terkait jasa keuangan termasuk investasi bodong.

“Nanti kami akan ‘sharing’ dengan OJK tentang bagaimana teknik penyidikan, OJK ‘sharing’ kepada kami berbagai hal terkait dengan investasi jasa keuangan,” katanya.

Menurut dia, sepanjang tahun 2014, Polda Bali menerima 130 kasus dan tahun 2015 menerima 68 kasus pengaduan perbankan yang menyangkut kredit, tabungan dan deposito.

Beberapa tahun lalu sejumlah kasus menyangkut investasi bodong sempat menghebohkan publik di Bali di antaranya Koperasi Karangasem Membangun (KKM), Asuransi Balicon, dan Indonesia Motor Taxi.

Dalam edukasi itu sejumlah materi diberikan di antaranya menyangkut keberadaan OJK, edukasi dan perlindungan konsumen, kerahasian informasi nasabah, modus dan penanganan investasi ilegal serta beberapa peraturan di antaranya terkait Penyidikan Tindak Pidana di sektor Jasa Keuangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka