“Tahap awal kegiatan pengawasan ini hanya dilakukan di Jabodetabek dan sebagian Jawa Barat sampai dengan akhir tahun, secara random kita lakukan uji petik ke beberapa lokasi. Kemudian nanti secara nasional kita lakukan di 2018, karena memang terkait dengan anggaran di 2018. Termasuk di wilayah-wilayah 3T yang masuk dalam program BBM Satu Harga. Ini masuk dalam wilayah pengawasan BPH Migas,” jelas Ibnu.
Pengawasan secara nasional tersebut juga akan dilaksanakan dengan cara uji petik berdasarkan laporan dari masyarakat. “Untuk pengawasan nasional, sistemnya uji petik tetapi kita akan berdasarkan laporan dari masyarakat. Ada laporan masuk yang kita prioritaskan. Di website BPH Migas ada pengaduan itu yang menjadi basis kita,” sebut Ibnu.
OPP akan dilakukan kepada Badan Usaha yang berizin, termasuk penyalur. “Untuk itu kita bekerja sama dengan Ditjen Migas yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin, Direktorat Metrologi yang memiliki kewenangan untuk peneraan. Selain itu kita juga bekerja sama dengan Badan Usaha, yakni Pertamina dan AKR, karena memang badan usaha ini memiliki penyalur yang akan menjadi objek dari OPP,” pungkas Ibnu.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid