Jakarta, Aktual.com – Kementerian Koperasi dan UKM mempertimbangkan langkah moratorium pemberian badan hukum dan ijin atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi Jasa Keuangan (KJK) sebagai upaya mengantisipasi maraknya mal praktik koperasi yang terjadi belakangan ini.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram menyatakan bahwa tindakan penyimpangan ini terjadi disebabkan oleh oknum pengurus koperasi yang bertindak nakal.

“Ada pemikiran itu karena banyak kasus (penyimpangan) yang mengatasnamakan koperasi. Koperasi dijadikan alat untuk melakukan  praktik yang tidak semestinya dalam hal bisnis keuangan. Menurut OJK masalahnya terjadi karena oknum pengurus,” kata Agus Muharram dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (28/3).

Namun lanjut Agus, pihaknya akan berhati-hati dan tidak gegabah dalam memutuskan moratorium KSP/KJK. Pemerintah  akan melakukan kajian dengan pihak terkait, khususnya dengan penggerak koperasi, OJK dan pemerintah daerah.  Dia menilai KSP/KJK masih sangat dibutuhkan masyarakat khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Dari 152.000 jumlah koperasi, 76 persen adalah KSP.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka