Jakarta, Aktual.com – Peneliti dari Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengingatkan pemerintah untuk menindak tegas perusahaan tambang ilegal.
Hal ini dikatakannya menanggapi kasus penambangan yang tidak sesuai dengan izin lahan pertambangan yang dilakukan anak perusahaan PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) PT Takaras Inti Lestari (TIL), dan mengekspor zirconium sebanyak 400 ton. Bahkan lokasi penambangan tidak dilengkapi sertrifikat clear and clean (C&C).
Menurutnya, penambangan ilegal merugikan keuangan negara karena terbebas dari pajak, apalagi melibatkan perusahaan publik.
“Kementerian ESDM seharusnya menindak perusahaan untuk mengekspor hasil tambang dari perusahaan ilegal. Apalagi perusahaan publik, itu tak boleh dibiarkan,” ujar Marwan Batubara di Jakarta, Selasa (20/9).
Marwan mengungkapkan, pengelolaan sumber daya alam terutama di mineral masih amburadul. Itulah, kata dia, yang membuat sejumlah perusahaan nakal mencari celah untuk mengeruk sumber daya mineral Indonesia secara serampangan.
Marwan menilai sebagai perusahaan publik, sudah seharusnya otoritas bursa meminta CKRA untuk public expose menjelaskan asal-usul bahan baku Zr yang diekspor.
”Perusahaan publik kan full disclosure. Ayo dong otoritas bursa awasi pelanggar aturan,” cetus Marwan.
Selain merugikan negara, lanjutnya, perusahaan tambang yang tidak memiliki izin akan membahayakan lingkungan. Karenanya, Marwan mendesak pemerintah, aparat kepolisian dan instansi terkait segera menyelidiki kasus itu.
“Pemerintah dan aparat kepolisian harus mengusut tuntas kasus itu. Polri, BIN dan TNI harus bergerak cepat. Sumber mineral kita tak boleh di ekspor begitu saja tanpa melalui prosedur yang jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan menilai, sebagai perusahaan terbuka (Tbk), maka segala sesuatu harus dilaksanakan terbuka dan sesuai aturan. Juga, pertanggungjawaban kepada publik (pemegang saham) harus jelas.
“Kita akan minta kemeterian ESDM untuk menjelaskan masalah itu. Pemerintah tidak boleh membiarkan kasus itu begitu saja berlalu karena jelas tindakan itu merugikan negara,” singkat dia.
Sebelumnya saat dikonfirmasi, Direktur Utama TIL, Dexter Syarif Putra belum bisa menjelaskan secara rinci asal-usul bahan baku ekspor 400 ton Zr tersebut. Ia hanya menyatakan, PT Tarakas memilki izin usaha tambang di Palangkaraya hingga 2020.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan