Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan peran satuan tugas waspada investasi untuk menindak kasus-kasus penghimpunan dana ilegal tanpa izin yang beroperasi di masyarakat.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan, Patahudin di Palembang, Minggu (16/8), mengatakan, satgas ini sudah dimiliki ojk sejak awal tahun 2015 yang terdiri atas tiga unsur yakni kepolisian, kejaksaan dan OJK sehingga dapat berperan sebagai eksekutor (OJK bisa jadi penyidik).
“Para prinsipnya, OJK itu mengurusi industri keuangan yang sudah memiliki izin. Tapi, dalam perkembangannya, OJK tidak bisa juga menutup mata karena banyak jasa keuangan yang tidak memiliki izin, sehingga dibentuklah satgas waspada investasi ini,” kata Patahudin.
Ia mengatakan, jika terjadi kasus berkaitan dengan investasi di masyarakat maka tim ini akan turun dengan didampingi perwakilan departemen hukum dan departemen pendidikan OJK.
Satgas ini terdapat di tingkat pusat hingga tingkat daerah yang diketuai oleh pejabat kepolisian berbintang dua dengan dibantu empat pejabat divisi dengan pangkat kombes polisi, kemudian di tiap-tiap divisi terdapat beberapa orang penyidik.
“Inilah salah satu yang membedakan pengawasan bank ketika diawasi BI dan ketika diawasi OJK. Sebelumnya, BI harus berkoordinasi dulu dengan kepolisian dan kejaksaan jika mau bertindak (eksekusi), tapi kini dengan keberadaan satgas waspada investasi ini sudah tidak perlu lagi karena sudah dalam satu wadah,” kata dia.
Dengan berada dalam satu wadah ini, maka penanganan kasus terkait dengan investasi dapat dilakukan dengan cepat, sehingga meminimalisasi kerugian konsumen.
“Ke depan, OJK gencar mengedukasi kalangan pelaku industri keuangan untuk segera berbadan hukum, karena UU memberikan batas waktu hingga 1 Januari 2016. Apabila tetap tidak mau menurut maka pemerintah tidak segan-segan diberikan sanksi pidana dan denda,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: