Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said meminta para Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) serta usaha penunjang untuk tidak panik di tengah suasana harga minyak dunia yang tidak menggairahkan.
Menurutnya, kondisi yang ada saat ini merupakan hal biasa, mengingat selama ini sudah cukup lama harga minyak berada pada tingkat yang menguntungkan. Dengan adanya sedikit penurunan harga minyak dunia, maka akan sangat terasa atas tekanan yang terjadi.
“Turun naik harga itu hal biasa. Ngak perlu panik, ngak perlu nangis. Kita sudah pernah alami yang lebih buruk dari itu. Sudah cukup lama nikmatin margin yang tinggi. Itu sebabnya kita masuk ke zona nyaman yang kalau turun sedikit semua orang gelisah,” kata Sudirman pada acara IPA Convention and Exhibition di Jakarta Convention Center, Kamis (26/5).
Namun hal lain yang tentu membuat resah banyak pihak yakni, maraknya aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor Migas tana air.
Persoalan ini telah dilaporkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) kepada Presiden Jokowi melalui surat yang bernomor 021/KSP-MI/V/2016.
“KSPMI meminta permasalahan PHK tersebut tidak dilihat hanya sebagai hubungan industri semata, melainkan kejadian luarbiasa atas perlindungan terhadap pekerja nasional,” kata Presiden KSPMI, Faisal Yusuf Rasyid, Senin (23/5).
Sementara ditingkat global, Perusahaan Shell telah mengumumkan akan menabah jumlah PHK sebanyak 2,200 karyawan. Ditargetkan pada akhir tahun ini perampingan karyawan mencapai 12.500 orang.
Shell VP untuk Inggris dan Irlandia, Paul Goodfellow menjelaskan kebijakan PHK diambil karena Shell mengalami gesekan akibat jatuhnya harga minyak dunia secara berkepanjangan. Lebih lanjut,
“Ini adalah masa sulit bagi industri kami. Kami harus mengambil keputusan lebih lanjut, sulit untuk memastikan Shell tetap kompetitif melalui krisis yang berkepanjangan saat ini.” Kata Paul dilansir darioilprice.com, Kamis (26/5).
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka