MA (44 tahun) ditangkap polisi di Natar Lampung Selatan, Bandarlampung pada 14 Juni 2017.

Dari hasil interogasi, MA mengaku bahwa uang palsu dibuat sendiri bekerja sama dengan rekannya, LK di rumah kontrakannya di Bandarlampung.

LK (45 tahun) saat ini masih buron. LK diketahui langsung meninggalkan kontrakan usai mencetak uang palsu pada 11 Juni.

Tersangka MA merupakan residivis dalam perkara serupa, yakni kejahatan mata uang yang ditangani Polsek Kalideres, Jakarta Barat dan mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 1 tahun 8 bulan.

“MA baru keluar dari penjara dua bulan lalu,” kata Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby