Menurutnya, MA mengaku melakukan pemalsuan uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan membayar angsuran kendaraan bak terbuka.
Adapun barang bukti yang disita penyidik di antaranya 1.000 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, uang palsu pecahan Rp50 ribu setengah jadi, mesin potong kertas, tiga unit printer.
Kemudian sebuah hair dryer, kertas bahan uang palsu, cutter (pisau pemotong), penggaris, meja kaca, satu unit televisi, pylox, satu unit mesin laminating dan sebuah mobil bak terbuka warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby