Workers walk toward a construction site in Beijing, August 28, 2014. China is confident of maintaining a medium-to-high rate of economic growth, Premier Li Keqiang was quoted by state television as saying on Tuesday. REUTERS/Jason Lee (CHINA - Tags: POLITICS BUSINESS SOCIETY)
Workers walk toward a construction site in Beijing, August 28, 2014. China is confident of maintaining a medium-to-high rate of economic growth, Premier Li Keqiang was quoted by state television as saying on Tuesday. REUTERS/Jason Lee (CHINA - Tags: POLITICS BUSINESS SOCIETY)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum PP KAMMI, Kartika Nur Rakhman mengkritik kebijakan bebas visa yang memperbolehkan 174 negara mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.

“Kebijakan bebas visa yang diterapkan pemerintah membuat serbuan buruh asing tidak bisa dibendung. Hal ini merupakan pengaruh dari besarnya pinjaman dan investasi China di Indonesia Kebijakan bebas visa menjadi celah masuknya tenaga kerja kasar dari China,” tegas Nur Rakhman, Senin (3/10).

Nur Rakhman kemudian menjelaskan berbagai kasus tenaga kerja ilegal yang melibatkan buruh China sebagai bukti dari blundernya berbagai kebijakan yang diambil pemerintahan Jokowi.

“Tentu kita masih ingat kasus dideportasinya 40 orang buruh China di Pabrik Semen Manuri, Manokwari Selatan, yang ditangkap karena tidak memiliki izin kerja. Kasus itu sampai memicu konflik di masyarakat lokal Papua karena pekerjaan kasar seperti buruh bangunan juga diambil oleh buruh China,” ujar Nur Rakhman.

“Belum lagi kasus penangkapan buruh China ilegal di Pabrik Semen Pulo Ampel, Serang. Perbandingan upahnya saja sudah tidak masuk akal, buruh asal China dibayar 15 juta per bulan sedangkan buruh lokal dibayar 2 juta per bulan. Komposisi pekerjanya juga 70 persen asing dan 30 persen lokal,” ungkapnya.

Kasus lain yang cukup mencolok adalah kasus PT Virtue Dragon Nikel Industri di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

“Perusahaan ini memperkerjakan buruh China sebanyak 500 orang sebagai juru masak, sopir, office boy sampai buruh bangunan, sedangkan buruh lokal hanya 246 orang. Terpinggirkannya posisi buruh lokal sangat terlihat di sini,” tegas Nur Rakhman lagi.

“KAMMI mendesak Jokowi untuk mengembalikan pasal-pasal yang memberikan jaminan perlindungan terhadap buruh lokal seperti yang telah dihapuskan di Permenaker No.35/2015. Terutama pasal jaminan 10 posisi pekerjaan buruh lokal untuk setiap 1 TKA yang direkrut. KAMMI juga mengingatkan Jokowi agar meninjau ulang kebijakan bebas visa dengan China dan memperbaiki deteksi dini pihak imigrasi agar tidak kecolongan buruh ilegal dari China,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan