Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan merilis detil kenaikan gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku mulai Maret 2024.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas,” kata Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Kamis (1/2).
Secara keseluruhan, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri, sementara pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Penyesuaian ini merupakan hasil dari evaluasi berkala yang dilakukan pemerintah. Untuk pembayaran gaji bulan Maret 2024, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.
Terkait pembayaran pensiun pokok, Kementerian Keuangan telah menginstruksikan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru mulai 1 Februari 2024. Pensiunan dan penerima tunjangan kehormatan akan secara bertahap menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 melalui kedua perusahaan tersebut.
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” ujar Astera.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan