Jakarta, Aktual.co – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memperkirakan alokasi dana untuk membayarkan ganti rugi korban lumpur Lapindo cair pada Maret 2015. Perkiraan ini berdasarkan asumsi jika alokasi dana yang diajukan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan itu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. “Itu kan seperti siklus APBN-P, kalau masuk APBN-P, ke DPR, Maret (cair)” kata Basuki di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (8/1).

Terkait pinjaman uang pemerintah untuk membayar ganti rugi Lapindo ini, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat telah mengirimkan surat dan memanggil pihak Lapindo. Kementerian PU dan Perumahan Rakyat juga telah mengirimkan surat kepada Sekretaris Kabinet dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Saya kirim surat ke Seskab, bikin tim perundingan, surat ke BPKP untuk audit yang sudah dibayarkan dan yang belum untuk dibawa ke perundingan untuk menyusun perundingannya, ini saya baru kemarin Senin suratnya ke Pak Seskab,” kata Basuki.

Ia pun mengungkapkan kemungkinan penambahan alokasi anggaran untuk dipinjamkan kepada Lapindo. “Bisa, tapi enggak banyak karena ada pesantren yang belum masuk,” tambah dia. Pemerintah memutuskan untuk meminjamkan dana kepada PT Minarak Lapindo Jaya agar perusahaan itu bisa membayarkan kewajibannya kepada warga yang terkena dampak lumpur Lapindo. Nilai yang akan dipinjamkan pemerintah kepada Lapindo sesuai dengan aset Lapindo, yakni Rp 781 miliar. Dengan pinjaman itu, pemerintah meminta Lapindo untuk bisa melunasi tunggakan kepada masyarakat. Jika uang pinjaman ini tidak dikembalikan dalam kurun waktu empat tahun, pemerintah bakal menyita aset PT Lapindo.

Selama ini, korban dalam peta area terdampak menjadi tanggung jawab Lapindo. Sementara itu, korban di luar peta area terdampak ditanggung oleh pemerintah. Namun, karena Lapindo sudah kehabisan dana, belum semua korban dalam peta area terdampak yang mendapatkan ganti rugi. Pada Maret lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan enam korban lumpur Lapindo yang berada dalam area terdampak. Intinya, MK meminta negara—dengan kekuasaan yang dimiliki—menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi korban dalam peta area terdampak.