Denpasar, Aktual.com – Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Magewa alias Margaret akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu setelah pihak kepolisian menggelandang Margaret ke Kepolisian Daerah Bali pagi tadi sekitar pukul 05.00 WITA.

Penetapan Margaret sebagai tersangka ini dibenarkan Kapolda Bali Irjen Pol Ronie F sompie ketika dihubungi Aktual.com via telepon, Minggu (14/6).

Namun, penetapan Margaret sebagai tersangka bukan terkait dengan pembunuhan Angeline namun di kasus penelantaran anak. (Baca: Ibu Angkat Angeline Ditahan Polisi)

“Penyidik menetapkan Margaret sebagai tersangka terkati dengan laporan dari P2TP2A Bali tentang kasus penelantaran anak,” kata Irjen Pol Ronie F Sompie kepada Aktual. com, Minggu (14/6).

Namun Irjen Pol Ronie F Sompie belum mau bicara banyak karena saat ini proses pemeriksaan terhadap Margaret masih berlangsung. Termasuk soal kemungkinan menetapkan status tersangka kembali kepada Margaret terkait kasus pembunuhan keji terhadap dara manis berusia 8 tahun Angeline.

“Nanti (rilis), kita step by step lah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Angeline adalah anak perempuan berusia 8 tahun yang sebelumnya dinyatakan hilang sejak Sabtu (16/5). Bahkan pengumuman hilangnya disebar lewat selebaran. Di sana dituliskan keadaan terakhir Angeline hilang mengenakan kaos panjang biru dan sendal jepit kuning.

Artikel ini ditulis oleh: