Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai lambannya pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta lebih karena faktor “katakutan” dari Presiden Joko Widodo menghadapi calon petahana tersebut.
Pasalnya, tidak ada alasan lagi bagi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) pemberhentian sementara untuk Ahok. Dimana Ahok, kini telah berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebab, Presiden hanya tinggal menginstruksikan kepada Mendagri untuk mengirimkan surat kepada PN Jakut agar segera mengeluarkan nomor registrasi pengadilan.
“Saya kira ini bukan lagi masalah hukum. Kalau boleh dibilang ini “uwuh pakewuh” atau ketakutan presiden terhadap Ahok,” ujar Margarito saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/12).
Bagaimanapun, kata dia, Ahok pernah menjadi wakilnya saat Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. “Ahok ini temannya beliau (Jokowi),” cetusnya.
Margarito menduga, faktor itu lah yang menyebabkan presiden menjadi lambat untuk menunaikan kewajiban hukumnya. “Bukan merespon lho. Ini kewajiban hukum,” tegasnya.
Keterlambatan sikap presiden pun dinilai sama dalam penetapan Ahok sebagai tersangka. “Setelah turun jutaan orang baru bisa jadi. Jadi faktor itulah yang harus ditunjuk sebagai penyebab lambatnya pemberhentian ini. bukan faktor lain-lain,” cetus dia.
Bahkan, lanjut Margarito, kalau mendagri menempatkan diri sebagai pembantu presiden maka semestinya tanpa perlu menunggu perintah sudah bisa mengambil tindakan bersurat itu.
“Tapi saya juga bisa mengerti ini kan kewenangan presiden. Saya kira pak Tjahyo mengerti bahwa orang yang mau diberhentikan ini adalah temannya pak presiden. Sehingga boleh jadi pak menteri sendiri ‘uwuh pakewuh’ menunggu perintah presiden,” ungkapnya.
“Saya kira pak menteri juga takut karena dia tahu ini temannya presiden. kan dia cuma pembantu,” sindirnya lagi.
Oleh karena itu, menurut Margarito, penting bagi presiden untuk segera mengeluarkna instruksi kepada mendagri untuk menyiapkan semua administrasi dalam rangka pemberhentian sementara itu.
“Jangan bikin dagelan deh. Kita minta presiden jangan bikin dagelan lagi. Cukup kemarin yang terlambat jadi tersangka tuh. Jangan lagi ada dagelan,” pungkasnya.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan